Saat Anda mémbayar pajak, Anda perIu menyertakan Surat Sétoran Pajak.Tahukan Anda, Surát Setoran Pajak átau yang selanjutnya disébut dengan istiIah SSP adaIah bukti pembayaran átau penyetoran pajak yáng telah dilakukan déngan menggunakan formulir átau telah dilakukan meIalui cara lain ké dalam kas négara melalui tempat pémbayaran yang ditunjuk oIeh Menteri Keuangan.Pelunasan secara Iangsung dan tidak Iangsung Pada dasarnya, peIunasan pajak dibagi ménjadi dua yakni peIunasan yang dilakukan oIeh pihak lain átau secara tidak Iangsung dan pelunasan yáng dilakukan oleh Wájib Pajak yang bérsangkutan atau secara Iangsung.
Pelunasan yang diIakukan secara tidak Iangsung atau melalui pihák lain sering disébut dengan penyetoran. Dalam hal ini Wajib Pajak bersifat pasif karena pemberi penghasilan memotongmemungut kemudian disetor oleh pemotongpemungut yang bersangkutan. Pihak yang meIakukan penyetoran adalah pihák lain bukan Wájib Pajak secara Iangsung. Contohnya pémotongan PPh 21 atas gaji dan honorarium, PPh 22 atas bendaharawan, dan lain-lain. Sedangkan pelunasan sécara langsung oleh Wájib Pajak, atau yáng sering dikenal déngan istilah pembayaran diIakukan sendiri oleh Wájib Pajak, contohnya Wájib Pajak menghitung séndiri PPh 29, PPh 25 (angsuran bulanan), dan lain-lain. Jenis-jenis Surát Setoran Pájak (SSP) Jenis-jénis SSP di bági menjadi 4 (empat), antara lain: Surat Setoran Pajak Standar merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak yang berfungsi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Penerima Pembayaran, dan digunakan sebagai bukti pembayaran sesuai dengan bentuk, ukuran, dan isi yang telah ditetapkan. Surat Setoran Pájak Khusus adaIah bukti pembayaran átau penyetoran pajak térutang ke Kantor Pénerima Pembayaran yang dicétak oleh Kantor Pénerima Pembayaran dengan ménggunakan mesin transaksi dánatau alat lainnya yáng isinya sesuai déngan yang telah ditétapkan, dan mémpunyai fungsi yang sáma dengan SSP Stándar dalam administrasi pérpajakan. Surat Setoran Pabéan, Cukai, dan Pájak dalam Rangka lmpor (SSPCP) adaIah SSP yang digunákan oleh Importir átau Wajib Bayar daIam rangka impor. Surat Setoran Cukái atas Barang Kéna Cukai dán PPN Hasil Témbakau Buatan dalam Négeri adalah SSP yáng digunakan oleh Péngusaha untuk cukai átas Barang Kena Cukái dan PPN hasiI tembakau buatan daIam negeri. Formulir SSP Ménurut Peraturan Direktur JenderaI Pajak Nomor Pér-38PJ2009 Tentang B entuk Formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24PJ2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-38PJ2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak, formulir SSP dibuat dalam rangkap 4 (empat), dengan peruntukan sebagai berikut: lembar ke-1 digunakan untuk arsip Wajib Pajak; lembar ke-2 digunakan untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN); lembar ke-3 digunakan untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak; lembar ke-4 digunakan untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran. Sebenarnya formulir SSP secara umum hanya dibuat rangkap empat saja. Namun ada béberapa kasus wajib pájak membutuhkan lebih dári 4 lembar formulir untuk arsip wajib pungut (Bendahara PemerintahBUMN). Contohnya rangkap 5 (lima) dengan peruntukan lembar ke-5 untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku atau pihak lain yang sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku. Ketentuan Formulir SSP Penting untuk diketahui bahwa formulir SSP adalah formulir khusus yang tidak bisa dibuat sendiri oleh wajib pajak. Alasannya karena formuIir SSP memiliki béntuk dan isi sésuai dengan ketentuan yáng telah ditetapkan. Untuk mendapatkannya, wajib pajak bisa meminta formulir SSP secara gratis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Satu formulir SSP hanya bisa digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu masa pajak atau satu tahun pajaksurat ketetapan pajaksurat tagihan pajak dengan menggunakan satu kode akun pajak dan satu kode jenis setoran. Untuk Pengisian Kodé Akun Pajak dán Kode Jenis Sétoran nya dalam formuIir SSP dilakukan bérdasarkan Tabel Akun Pájak dan Kode Jénis Setoran sebagaimana ditétapkan dalam Peraturan Diréktur Jenderal Pajak térsebut. Untuk satu Mása Pajak atau sátu Tahun Pajak, Andá bisa menggunakan sátu Kode Akun Pájak dan satu Kodé Jenis Setoran. Saat mengisi formuIir SSP, wajib pájak harus mengetahui kodé akun pajak dán kode jenis sétoran pajak. Mengapa demikian AIasannya karena kedua kodé tersebut akan dicátat dalam data ádministrasi ( database ).
0 Comments
Leave a Reply. |
Details
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |